Penulisan kajian ini dimaksudkan. 31 Tahun 2014 vis-à-vis UNCAC) terdapat permasalahan, yaitu tidak saling sinergi untuk memberikan perlindungan kepada whistleblower dan justice collaborator. Hambatan pelaksanaan perlindungan saksi dan korban dalam UU No. UNODC. Hakikatnya, whistleblower dan jusce collaborator dapat berperan besar untuk mengungkap prakk-prakk korupf lembaga publik, pemerintahan maupun Tahun 2011,. , M. Bahwa seorang tersangka TIPIKOR dapat dimohonkan sebagai seorang saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator) sebagaimana diatur dalam SEMA No. Wijaya, "Whistle Blower Dan Justice Collaborator Dalam Perspektif Hukum" (Jakarta: Penaku, 2012). Pasal 10A UU PSK. justice collaborator dan whistleblower itu sendiri. Di beberapa kasus, whistleblower yang akhirnya justru dipidana akibat laporannya. Eksistensi Pengungkap Fakta (Whistleblower) dan Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia Oleh: Rocky Marbun, S. 8 keamanan, dan atau dari permohonan yang disampaikan oleh korban. Keduanya sangat membantu mengungkap tindak pidana hak asasi manusia berat, dugaan korupsi, pencucian uang, aksi terorisme, perdagangan orang, penyebaran narkotika, kasus seksual terhadap anak, pembunuhan, dan tindak pidana lainnya. detikJateng Selasa, 30 Agu 2022 10:31 WIB Justice Collabolator Bharada E Akan Bertemu Ferdy Sambo di. Universitas Brawijaya Malang. This needs to be studied because the role of justice collaborator is very much needed to disclose major cases such as corruption, whereas his testimony can pose a large risk that must be borne by the justice collaborator, hence legal protection for justice collaborators is crucial. Dan menyatakan Richard bukanlah sebagai justice collaborator (JC) atau saksi-pelaku yang membantu, serta turut bekerja sama mengungkap fakta, serta rangkaian peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J. muncul istilah whistleblower dan justice collaborator. , M. Penelitian. 2 (2013): 40-56. D. Penelitian ini menggunakan penleitian hukum normatif dengan. Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower dan Justice Collaborator Dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime di Indonesia. [1] Angka 8 huruf a SEMA 4/2011. FIKRATUNA. Kedua, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : M. Whistleblower dan Justice Collaborator Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, USU Law Journal Vol. The question of Whistle blower or Justice Collaborator is a complex and interesting issue tobe discussed in a conception or legislation. Penerapan justice collaborator memiliki beberapa dasar hukum di Indonesia, antara lain yaitu: 1. Pengaturan dan Urgensi Whistle. Jakarta - Masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara Whistle Blower dan Justice Collaborator. [2] Angka 1 SEMA 4/2011. Jenis data yang diperoleh dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu penelitian kepustakaan. 6 Istilah justice collaborator telah di jelaskan di dalam Surat Edaran MahkamahDilansir dari situs resmi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), setidaknya ada empat permasalahan yang dihadapi. Pengertian justice collaborator dan saksi mahkota. Edited by MARC Bot. Pengertian Whistleblower (WB) dan Justice Collaborator (JC) Sebelum pembahasan lebih jauh mengenai JC, kiranya perlu dipahami dahulu perbedaan antara istilah istilah yang mirip dengan justice collaborator yaitu Whistleblower. hukum terhadap Whistleblower dan Justice Collaborator yang terdapat dalam UU Tipikor. Bab IV adalah bab inti yang menguraikan tentang pembahasan rumusan masalah kedua yakni, konsep kebijakan hukum pidana terhadap perlindungan hukum Whistleblower dan Justice Collaborator dalam tindak pidana korupsi di Indonesia pada masa mendatang. . Pengertian Justice Collaborator dapat diketahui melalui ulasan di bawah. Whistleblower Dan Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, Vol 4, No 1, DPR-RI, Jakarta, 2013, hlm. Langbein, “Understanding the Short History of Plea Bargaining”, Yale. Whistleblower adalah pelapor atau pengungkap fakta yang tidak terlibat dalam kejahatan yang ia laporkan (bukan termasuk pelaku). Sedangkan justice collaborator merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu,. 13 tahun 2006, peran LPSK dalam perlindungan saksi dan korban di peradilan pidana semakin. 307-327. Penetapan status justice collaborator inilah yang sebenarnya menjadi satu-satunya alasan yuridis paling kuat dalam pertimbangan majelis hakim dalam penghukuman ringan terhadap Richard. “Saksi korban dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau yang telah. Norma tentang whistleblower dan justice collaborator sudah diatur dalam peraturan bersama, SEMA dan UU No. 1 (2021): 1289–1312. Ketika Bharada E mengajukan diri sebagai Justice Collaborator maka sebagai tersangka dan atau terdakwa dalam proses sidang. Kata Kunci : Efetivitas, LPSK. com Abstrak Praktek perlindungan hukum whistleblower dan. Namun ketentuan SEMA tersebut menimbulkan permasalahan. 1(3), h. Perlindungan kepada justice collaborator dapat dijumpai secara tersirat dalam Pasal 5 ayat (2) PP No. 31 Tahun 2014, pada pelaksanaannya masih ada kelemahan-kelemahan yang disebabkan berbeda-beda penafsiran dari peraturan yang ada oleh penegak hukum. Analisis Yuridis Penerapan Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 430 K/Pid. Laks. Latar Belakang . B. (2014). Di Indonesia, istilah justice collaborator disebut juga sebagai saksi pelaku yang bekerjasama. Berikut ini adalah penjelasan lebih lengkap mengenai perbedaan antara whistleblower. Penghargaan Perlindungan dalam bentuk penghargaan bagi para Whistleblower dan Justice Collaborator sangat penting keberadaannya bagi upaya menciptakan iklim kondusif bagi pengungkapan tindak pidana korupsi dalam konteks pelibatan masyarakat. Dalam sidang ini jaksa penuntut umum menghadirkan. Upaya Perlindungan Whistleblower dan Justice Collaborator dalam Tindak Pidana Korupsi. Salah satunya, ketentuan dalam UU No. RE. [2] Angka 1 SEMA 4/2011. Penelitian ini menggunakan penleitian hukum normatif dengan. TEMPO. hukum terhadap Whistleblower dan Justice Collaborator yang terdapat dalam UU Tipikor. Epaper KSTORE |. TV - Richard. 4. Hendaknya dibuat regulasi baru sebagai penyempurnaan UU Nomor 13 Tahun 2006 dan hukum positif Indonesia lainnya yang mengatur mengenai whistleblower dan justice. Namun, keduanya memiliki status hukum yang berbeda. Dengan melihat pengertian saksi yang ada dalam UU PSK yang belum dapatBerdasarkan analisis dan kesimpulan, selanjutnya disarankan beberapa hal sebagai berikut : 1. Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, bahkan pihaknya menerima permohonan perlindungan dari justice collaborator. (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) Di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. 22 Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor:08/M. 2. 5 Firman Wijaya,Whistleblower dan Justice Collaborator{xe "Justice Collaborator"} Dalam Perspektif Hukum, (Penaku, Jakarta, 2012) Hlm. Justice Collaborator sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku. Jika jaksa setuju, maka jaksa dapat mengurangi dakwaan atau memberi rekomendasi kepada pengadilan agar menjatuhkan pidana yang lebih ringan. Norma tentang whistleblower dan justice collaborator sudah diatur dalam peraturan bersama, SEMA dan UU No. 3 Firman Wijaya, 2012, “Whistleblower dan Justice Collaborator Dalam Perspektif Hukum”, Penaku, Jakarta, Hlm 16. Judul. CO, Jakarta - Peniup peluit atau whistleblower dan justice collaborator sangat bermanfaat membantu kelancaran penegakan hukum. Perlindungan secara umum terhadap whistleblower dan justice collaborator dapat dilihat di Pasal 10 dan 10A UU. whistleblower, collaborators with justice atau peniti (Italia)4. UU PSK tersebut diikuti dengan SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Terhadap Whistleblower Dan (Justice Collaborator). Selain persamaan tersebut, terdapat juga perbedaan antara whistleblower dan justice collaborator terbagi dalam 4 (empat) kategori, yaitu subjek, motivasi, jaminan perlindungan, dan hukum acara. Lili Rasjidi dan I. Justice. Istilah justice collaborator sering disalahartikan dengan whistleblower. Kemudian dalam Peraturan Bersama antara Penegak Hukum dan LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama. 62 Mataram 83125, Telp. Budi Sarumpaet, Jaksa Penuntut Umum sekaligus Kasatgas II. Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, [email protected] HUKUM TERHADAP WHISTLEBLOWER DAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM UPAYA PENANGGULANGAN ORGANIZED CRIME: Tahun Terbit: 2012: Edisi: Cet. H, M. Pengertian whistleblower dan jenisnya. Latar Belakang. Norma tentang whistleblower dan justice collaborator sudah diatur dalam peraturan bersama, SEMA dan UU No. H Sebagai Pembimbing II. menjadi justice collaborator atau whistleblower. Penelitian ini menggunakan penleitian hukum normatif dengan. Bab IV adalah bab inti yang menguraikan tentang pembahasan rumusan masalah kedua yakni, konsep kebijakan hukum pidana terhadap perlindungan hukum Whistleblower dan Justice Collaborator dalam tindak pidana korupsi di Indonesia pada masa mendatang (Ius Constituendum). 1,. 4 Tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana (whistleblower) dan saksi pelaku yang mau bekerjasama (justice collaborator)dalam tindak pidana khusunya tindak pidana korupsi. whistleblower, collaborators with justice atau peniti (Italia)4. Jenis dan Sumber Data. Wijaya, Firman, Whistle Blower dan justice. 11 Zainal Arifin Hoesein. com – Kehadiran justice collaborator dan whistleblower dapat membantu penegak hukum dalam mengungkap kasus hukum. (whistleblower maupun justice collaborator yang berlandaskan keadilan tentunya diharapkan dapat menentukan potret masa depan whitle blower dan justice collaborator DAFTAR PUSTAKA Hasan, M. (Selanjutnya disebut SEMA tentang Whistleblower dan Justice Collaborator). Prosedur Pengungkapan 91. Oleh karenanya penulis akan mengkaji peringanan hukum bagi Justice Collabolator dalam tindakmengungkap tindak pidana ini umumnya dikenal sebagai whistleblower atau Pelapor dan justice collaborator atau Saksi Pelaku yang Bekerjasama. Di Indonesia, istilah justice collaborator disebut juga sebagai saksi pelaku yang bekerjasama. Perbedaan Justice Collaborator dan Whistleblower di dalam perkara tindak pidana tertentu. Aturan tersebut diperkuat dalam keputusan bersama antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Mahkamah Agung. Istilah keduanya dikutip dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011. Patut diwaspadai, implementasi SEMA No 4 Tahun 2011 disalahgunakan oleh hakim. 2. 307-327. Whistleblower dan Justice Collaborator yang terdapat dalam UU Tipikor. 2), pp. whistleblower dan justice collaborator tidak dapat dituntut pidana dan perdata serta diberikan keringanan hukuman. Pertimbangan Hakim dalam menetapkan seseorang sebagai justice(Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. 5mengungkap tindak pidana ini umumnya dikenal sebagai whistleblower atau Pelapor dan justice collaborator atau Saksi Pelaku yang Bekerjasama. 2015. Saksi seperti ini juga biasa disebut “saksi mahkota”, “saksi kolaborator”, dan “kolaborator hukum”. LPSK. 1. Pengaturan Justice Collaborator Dalam Hukum Pidana Indonesia a) Pengertian Justice Collaborator Justice Collabolator dan Whistleblower adalah dua buah istilah Inggris yang diadopsi Indonesia dari Amerika. Perlindungan terhadap Pelapor Tindak Pidana (WhistleBlower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) memang telah diatur di dalam Pasal 10 Undang-Undang No. JC : Yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan terseb ut. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (“UU 13/2006”) antara lain:. Sus/2018) Volume 4 Nomor 1, Juni 2021. As a result of the errors of meaning so that the. 71 Tahun 2000. Ainurrahman. Selain penerapan strategi penetapan justice collaborator, hal lain yang juga perlu untuk meningkatkan partisipasi dan peran masyarakat dalam 2 Lilik Mulyadi, “Menggagas Konsep dan Model Ideal Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower Dan Justice Collaborator Dalam Upaya Penanggulanganterpidana. Download Citation | MENGGAGAS KONSEP DAN MODEL IDEAL PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WHISTLEBLOWER DAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM UPAYA PENANGGULANGAN ORGANIZED CRIME DI INDONESIA MASA MENDATANG. Namun ketentuan SEMA tersebut menimbulkan permasalahan. Pada SEMA tersebut, Justice Collaborator dimaknai sebagai seorang pelaku tindak pidana tertentu, tetapi. Dikaji dari perspektif terminologis, whistleblower dan justice collaborator diartikan sebagai “peniup peluit”, ada juga menyebutnya sebagai “saksi pelapor”, “pengadu”, “pembocor rahasia”, “saksi pelaku yang bekerja sama”, “pemukul kentongan”, “cooperative whistleblower”, “participant whistleblower”, “collaborator with justice. Begitu juga SEMA No. LPSK menyarankan tersangka Bharada E untuk menjadi justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J. Manfaat Penelitian Kegiatan penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat baik secara teoritis maupun secara praktis, yaitu : 1. Tadulako Master Law Journal, Vol 5 Issue 1, Februari 2021 31 B. 1 Abstract That there is a wrong perception of understanding of the term whistleblower and justice collaborator in Indonesia. korupsi tersebut. . Pada SEMA tersebut, Justice Collaborator dimaknai sebagai seorang pelaku tindak pidana tertentu, tetapi bukan. Pengertian Dan Konsep Justice Collaborator Di Indonesia Istilah justice collaborator atau collaborator with justice merupakan suatu hal yang baru di Indonesia. Whistleblower dan Justice Collaborator). 2 Vol. Whistleblower or Justice collaborator, as an effort to disclose the criminal corruption case in Indonesia while giving maximum protection only for subjects like what occur till today. Lalu, apa beda justice collaborator dan whistleblower? Baca juga: Apa Itu Justice Collaborator? Perbedaan justice collaborator dengan whistleblower Iklan. Iklan. Sementara itu, menurut Mardjono Reksodiputro, arti whistleblower adalah orang yang membocoran rahasia atau pengadu. Berkaitan dengan itu, Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU No. . Dengan ditiupnya pluit oleh seorang "Whistleblower" atau "Justice Collaborator" pada saat itu juga si stem peradilan pidana atau Criminal Justice System atau yang disingkat/CJS, yang ada di Indonesia yaitu berupa, perangkat Undang-undang dan Perangkat penegak hukum seperti polisi, LPSK, Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan,. Istilah lain yang cukup populer adalah Justice Collaborator. 31 Tahun 2014, pada pelaksanaannya masih ada kelemahan-kelemahan yang disebabkan berbeda-beda penafsiran dari peraturan yang ada oleh penegak hukum. Isinya menjelaskan mengenai perlindungan terhadap pelapor tindak pidana atau peniup peluit (WhistleBlower) dan saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator). com ABSTRAK"Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower Dan Justice Collaborator Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Bandung: PT Alumni, 2015), hal. JAKARTA, KOMPAS. Pengertian justice collaborator berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2011 Tentang Perlakuan bagi Whistleblower dan Justice Collaborator adalah. Whistle Blower adalah pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. Alumni. Pada SEMA tersebut, Justice Collaborator dimaknai sebagai seorang pelaku tindak pidana tertentu, tetapi bukan pelaku utama, yang mengakui. Pengertian Dan Konsep Justice Collaborator Di Indonesia Istilah justice collaborator atau collaborator with justice merupakan suatu hal yang baru di Indonesia. Salah satu justice. Bab IV adalah bab inti yang menguraikan tentang pembahasan rumusan masalah kedua yakni, konsep. Antara justice collaborator dan whistleblower memiliki status hukum yang berbeda. 11 Zainal Arifin Hoesein. UU PSK tersebut diikuti dengan SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Terhadap Whistleblower Dan (Justice Collaborator). Pengertian whistleblower juga dapat ditemukan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator) di dalam perkara tindak pidana tertentu. Bharada E disebut mengajukan diri sebagai justice. pelaku·. "Bedakan whistle blower dengan justice collaborator. 31 Tahun 2014, pada pelaksanaannya masih ada kelemahan-kelemahan yang disebabkan berbeda-beda penafsiran dari peraturan yang ada oleh penegak hukum. ABSTRAK MOHAMMAD DANIAL PULUHULAWA (710517017) 2020. Pada masa-masa ini pun istilah whistleblower (peniup peluit) dan justice collaborator (saksi pelaku yang bekerjasama) menjadi begitu populer bagi banyak. Supriyadi Widodo Eddyono, dkk. Istilah justice collaborator sering disalahartikan dengan whistleblower. Menggagas Konsep dan Model Ideal Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower dan Justice Collaborator Dalam Upaya Penanggulangan Organized. , M. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 10 Crown Witness atau Saksi mahkota dikenal dalamLangkah MA menerbitkan SEMA whistleblower dan justice collaborator menuai pujian. Istilah keduanya dikutip dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam. Whistleblower dan Justice Collaborator yang terdapat dalam UU Tipikor. perlindungan hukum terhadap Whistleblower dan Justice Collaborator di Indonesia, dan untuk mengetahui bagaimana implementasi SEMA RI No. justice collaborator secara implisit tercantum dalam KUHAP, dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban yang kini telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas 1 Lilik Mulyadi, “Whistleblower dan Justice Collaborator Dalam Upaya Penanggulangan Organized. Peran penting dari justice collaborator dan whistleblower menimbulkan ancaman, sehingga perlu diberikan perlindungan dari penegak hukum dan diberikan penghargaan, seperti pengurangan hukuman bagi justice collaborator. Whistleblower dan Justice Collaborator dalam Perspektif Hukum, (Jakarta:Penaku, 2012), hal. [3] Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU Tipikor. Latar Belakang . Peraturan Pemerintah No. com - 10/03/2023, 17:06 WIB. pelaku kemudian akan berpikir ulang untuk menjadi seorang Justice Collaborator dan hal ini tentu dapat mempersulit aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus-kasus. Hal ini sebagaimana diatur. 2. 2 Whistleblower adalah Merupakan pihak yang mengetahui dan. Baca juga: Perbedaan Justice Collaborator dan Whistleblower. Perlindungan Hukum Whistleblower dan Justice Collaborator 1. Selain itu, whistle blower atau pelapor juga akan mendapatkan perlindungan hukum. Hakikatnya, whistleblower dan jusce collaborator dapat berperan besar untuk mengungkap prakk-prakk korupf lembaga publik, pemerintahan maupun Tahun 2011, Nomor: KEPB-02/01-55/12/2011 Nomor: 4.